Jakarta (ANTARA) -

Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta dalam sepekan mulai dari perkembangan pencemaran nama baik yang menimpa Aaliyah Massaid hingga  kasus penipuan hingga miliaran rupiah yang dialami Bunga Zaenal

Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Aaliyah sebut alasan laporkan kasus ke polisi sebagai pembelajaran

Jakarta (ANTARA) - Figur publik Aaliyah Massaid menyebut alasan pelaporan kasus pencemaran nama baik dirinya ke polisi sebagai pembelajaran bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak sembarangan menyebar konten di media sosial.


"Karena semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

2. Rugi miliaran, Aktris Bunga Zainal laporkan kasus penipuan ke polisi

Jakarta (ANTARA) - Aktris Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penipuan dan penggelapan yang dialaminya hingga menderita kerugian Rp6,2 miliar.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

3. Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang kasus narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini

4. Polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 juta

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SH (28) yang melakukan peretasan server pulsa provider Smartfren yang merugikan perusahaan tersebut hingga Rp350 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan kasus berawal saat pelapor Asep Kusnaedi selalu kuasa dari PT. Smartfren Telecom, Tbk. menerangkan bahwasanya pada tanggal 25 Juni - 10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi top up (isi ulang) pulsa anomali melalui server eload.

Baca selengkapnya di sini

5. Polda Metro Jaya tangkap tersangka ilegal akses akun mata uang kripto

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tersangka berinisial FA (35) yang melakukan ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang terjadi pada Kamis (22/8).

"Pada Kamis (22/8) tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban, " kata DirreskrimsusPolda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024